PEMERINTAH
KABUPATEN BLITAR
DINAS
PENDIDIKAN
UPTD KADEMANGAN
SEKOLAH DASAR NEGERI KADEMANGAN 01
NSS.
101051512001 / NPSN 20514975 / NIS.100310
JL. KRESNO NO.1( 0342-810568 KEL.KADEMANGAN KEC. KADEMANGAN
KABUPATEN
BLITAR PROVINSI JAWA TIMURKODE POS 66161
e-mail : sdnkademangani@yahoo.com
SURAT KEPUTUSAN
KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI KADEMANGAN 01
Nomor : 421/ /409.101.14.01/2012
TENTANG
KRITERIA KENAIKAN
KELAS BAGI KELAS I-V DAN KELULUSAN
BAGI SISWA KELASVI
SDN KADEMANGAN 01
TAHUN PELAJARAN 2012/2013
KEPALA SD NEGERI
KADEMANGAN 01
Menimbang : Bahwa guna memberikan kepastian hokum kepada
siswa untuk dinyatakan naik / tidak naik, lulus / tidak lulus dipandang perlu adanya
Kriteria Kenaikan Kelas bagi siswa kelas I – V dan Kriteria Kelulusan bagi siswa
kelas VI Tahun Pelajaran 2012/2013.
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003, Tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4301)
2.
Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, Tentang Standart Nasional Pendidikan (Lembaran
Negara Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4496).
3. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan,
Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata kerja Kementrian Negara Republik
Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia
Nomor 62 Tahun 2005.
4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22
Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
5. Perturan Menteri Pendidikan nasional Nomor 23 Tahun
2006 tentang Standart Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan
Menengah;
6.
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 59 Tahun 2011 Tentang Kriteria Kelulusan
Peserta Didik Dari Satuan Pendidikan dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah
dan Ujian Nasional
.
2. Rapat
Dinas Sekolah Dasar Negeri Kademangan 01 tentang Kriteria Kenaikan Kelas tahun pelajaran 2012/2013
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama : Siswa kelas I s.d. kelas VI Tahun Pelajaran
2012/2013 dinyatakan naik kelas apabila yang bersangkutan dapat memenuhi
criteria kenaikan sebagaimana tercantum dalam LampiranI Surat Keputusan ini.
Kedua : Siswa kelas VI Tahun Pelajaran 2012/2013 dinyatakan
lulus apabila yang bersangkutan dapat memenuhi criteria kelulusan sebagaimana tercantum
dalam lampiran II Surat Keputusan ini
Ketiga : Kriteria kenaikan kelas dan kelulusan ini
bersifat mengikat bagi seluruh peserta didik di Sekolah dasar Negeri Kademangan
01
Keempat : Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
dengan catatan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Surat
Keputusan ini akan dibetulkan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan
di : Kademangan
PadaTanggal : 10 Juli 2012
KepalaSekolah
Latif Effendi, S.Pd
NIP.
19610205 198201 1 011
Lampiran
I : Keputusan Kepala SD Negeri Kademangan
01
Nomor : 421/ /409.101.14.01/2012
Tanggal : 10 Juli 2012
Tentang :
KRITERIA KENAIKAN
KELAS
UNTUK SISWA KELAS
I-V SD NEGERI KADEMANGAN 01
TAHUN PELAJARAN
2012/2013
Kenaikan
kelas dilaksanakan pada akhir tahun pelajaran, peserta didik dinyatakan naik kelas
apabila memenuhi syarat meliputi aspek sebagai berikut :
Aspek
akademik meliputi :
1. Menyelesaikan
seluruh program pembelajaran pada dua semester di kelas yang diikuti.
2. Kenaikan
kelas dipertimbangkan berdasarkan nilai laporan hasilbelajar semester genap.
3. Peserta
didik dinyatakan naik kelas bila telah mencapai criteria ketuntasan minimal
(KKM)
4. Tidak
terdapat nilai di bawah KKM maksimal 3 (tiga) mata pelajaran pada semester yang
diikuti dan boleh ada mata pelajaran yang nilainya kurang dari KKM, maksimal 3
mata pelajaran.
5. Nilai
rata-rata untuk 70 % dari semua mata pelajaran termasuk agama, PKn, Bahasa
Indonesia, dan muatan local sekurang-kurangnya 60 (enam puluh ) atau maksimal hanya
ada tiga mata pelajaran yang rata-rata nilainya kurang dari KKM.
6. Pesertadidik
yang mengulang di kelas yang sama, nilai ketuntasan belajar minimal sama dengan
yang dicapai pada tahun sebelumnya.
7. Telah
lulus Syarat Kecakapan Umum (SKU) Pramuka :
- Untuk
Pramuka Siaga : SKU Siaga Mula untuk siswa kelas I
SKU Siaga Bantu untuk Siswa kelas II
SKU Siaga Tata untuk siswa kelas III
- Untuk
Pramuka Penggalang ( Kelas IV, V, VI ) minimal telah menyelesaikan dan lulus
SKU Penggalang Ramu / Tata
Aspek Non Akademik meliputi ;
1. Nilai
Kelakuan sekurang-kurangnya B
2. Nilai
Kerajinan sekurang-kurangnya B
3. Nilai
Kerapian sekurang-kurangnya B
4. Ketidakhadiran
tanpa ijin (alpa) maksimal 5% dari jumlah hari efektif.
Ditetapkan di : Kademangan
Padatanggal : 10 Juli 2012
Kepala SDN
Kademangan 01
Latif Effendi, S.Pd
NIP.19610205
198201 1 011
Lampiran II : KeputusanKepala SD NegeriKademangan 01
Nomor : 421/ /409.101.14.01/2012
Tanggal : 10 Juli 2012
Tentang :
KRITERIA KENAIKAN
KELULUSAN
UNTUK SISWA KELAS VI
SD NEGERI KADEMANGAN 01
TAHUN PELAJARAN
2012/2013
Kelulusan merupakan akhir
proses pendidikan secara formal di Sekolah Dasar Negeri Kademangan 01. Siswa
yang dinyatakan lulus berhak mendapatkan ijasah yang bisa dipergunakan untuk melanjutkan
pendidikan kejenjang yang lebih tinggi. Sesuai dengan ketentuan PP No.19 Tahun
2005 Pasal 72 ayat (1), peserta didik Sekolah Dasar Negeri Kademangan 01
dinyatakan lulus setelah memenuhi persyaratan criteria sebagai berikut :
1.
Memiliki
nilai rapor sampai dengan kelas VI
2.
Telah
menyelesaikan seluruh program pembelajaran
3.
Telah
mengikuti dan lulus ujian sekolah dan ujian nasional serta memiliki nilai untuk
seluruh mata pelajaran minimal sesuai dengan kriteria ketuntasan minimal (KKM)
yang telah ditetapkan sekolah.
a.
Peserta
didik dinyatakan lulus US apabila peserta didik telah memenuhi kriteria kelulusan
yang ditetapkan oleh SDN Kademangan 01 berdasarkan perolehan Nilai Sekolah
b.
Nilai
Sekolah diperoleh dari rata-rata gabungan nilai US dan nilai rata-rata rapor
semester 7, 8, 9, 10, dan 11 dengan pembobotan 60% untuk nilai US dan 40% untuk
nilai rata-rata rapor.
c.
Kelulusan
peserta didik dari UN ditentukan berdasarkan NA.
d.
NA
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari nilai rata-rata gabungan nilai
Sekolah dari mata pelajaran yang diujinasionalkan dan nilai UN dengan formula
60% nilai UN dan 40% nilai Sekolah
e. Kriteria kelulusan
UN ditetapkan melalui rapat dewan guru berdasarkan:
· nilai minimal setiap
mata pelajaran yang diujinasionalkan;
· nilai rata-rata
ketiga mata pelajaran yang diujinasionalkan.
4.
Memperoleh
nilai minimal Baik (B) untuk kelompok mata pelajaran ;
a.
Agama
dan akhlak mulia
b.
Kewarga
negaraan dan kepribadian
c.
Estetika
d.
Jasmani
olah raga dan kesehatan
5.
Menyelasaikan
Syarat Kecakapan Umum (SKU) sebagaimana terdapat dalam buku SKU siswa, sesuai tingkatan
dalam rangka pendidikan wawasan kebangsaan dan pendidikan karakter
6.
Penetapan
kelulusan dilaksanakan melalui sidang kelulusan dengan memperhatikan nilai rapor,
nilai ujian sekolah/ujian nasional, sikap/perilaku/budi pekerti, dan wawasan kebangsaan
7.
Siswa
yang dinyatakan lulus berhak mendapatkan rapor, SKHUN dan ijasah yang bisa dimanfaatkan
untuk melanjutkan kejenjang pendidikan yang lebih tinggi.
Ditetapkandi
:Kademangan
Padatanggal : 10
Juli 2012
Kepala SDN
Kademangan 01
Latif Effendi, S.Pd
NIP.19610205
198201 1 011
Home
TERIMAKASIH, INFORMASI YANG BERHARGA, JAZAAKALLAAHU KHAIRAN KATSIIRAN
ReplyDeleteTERIMA KASIH ATAS INFORMASINYA
ReplyDeleteTerima kasih atas infonya, semoga mendapat barokahnya
ReplyDeleteSangat membantu sekali..terima kasih banyak.
ReplyDeleteTrimakasih postingannya..sangat membantu
ReplyDeleteterima kasih
ReplyDelete